BREAKING NEWS

Category 5

Category 6

Category 7

Rabu, 21 Agustus 2019

Industri Menjerit Minta Pemerintah Kembali Impor Garam

ILUSTRASI. Industri meminta pemerintah segera merealisasikan sisa kuota impor garam 2019. Banyak karyawan terkena PHK lantaran bahan baku industri tersebut kosong. (Radar Madura/Jawa Pos Group)

JawaPos.com – Hingga semester-I 2019, realisasi impor garam mencapai 1,543 juta ton. Angka ini sudah melampaui 50 persen dari kuota impor yang sebesar 2,7 juta ton.
Meski sudah banyak yang direalisasikan, pelaku industri masih ‘merengek’ agar pemerintah kembali mengimpor garam. Sekretaris Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Cucu Sutara mendesak pemerintah segera menggunakan sisa kuota impor tersebut.

Pasalnya, saat ini industri tengah melesu seiring dengan kurangnya pasokan garam. Khususnya, industri yang bergerak di sektor aneka pangan, industri kertas, industri kimia dan industri Chlor Alkali Plant (CAP).
“Kami ingin yang 2,7 juta ton direalisasikan seluruhnya. Karena ini kebutuhan sangat mendesak,” kata Cucu di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (20/8).
Cucu mencatatkan, realisasi garam impor sebesar 1,543 juta ton kini hanya tinggal tersisa 77 ribu ton saja untuk garam industri. Dengan angka itu, pihaknya memprediksi stok tersebut hanya bisa bertahan sampai September 2019.

Bahkan dari informasinya, beberapa industri telah habis stok garam sejak lama. Alhasil banyak perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya.
Cucu bilang, PT Cheetam tercatat telah merumahkan 180 orang karyawannya lantaran bahan baku telah habis. Padahal perusahaan tersebut ialah supplier aneka pangan kepada perusahaan-perusahaan besar, misalnya saja PT Indofood, Wingsfood dan Unilever.
“Jadi, perusahaan penyuplai sekarang sudah merumahkan karyawannya, stop produksi, karena sudah habis bahan baku,” bebernya.
Hal itu dikarenakan kebutuhan industri akan impor garam masih besar. Dari catatannya, industri membutuhkan garam impor lebih dari 2 juta ton setiap tahunnya untuk dapat melakukan kegiatan produksi. Dari jumlah tersebut, industri makanan paling banyak menghabiskan kuota dengan menyerap 567 ribu ton per tahun.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyatakan, pemerintah belum memutuskan apakah akan kembali mengimpor garam atau tidak untuk memenuhi kebutuhan industri. Sampai saat ini, pemerintah masih menerima dan mengidentifikasi aspirasi dari pelaku industri.
“Pak Menko (perekonomian), nggak ada keputusan nambah dulu, masih mendengarkan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, aturan kuota impor garam sebesar 2,7 juta ton diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Mengacu aturan tersebut, maka jatah impor garam yang masih tersisa sekitar 1,1 juta ton.

Editor : Estu Suryowati
Reporter : Igman Ibrahim

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Kabupaten Malang
Distributed By Free Premium Themes. Powered byBlogger